Assalamualaikum Warrahmatulahi wabbarakatuh,,,
Selamat malam rekan-rekan guru, dan sahabat aynews69.blogspot.com semoga sehat selalu
Pemerintah Kabupaten Temanggung mengantongi dana sisa transfer tunjangan profesi guru sebesar Rp 61 miliar di rekening kas umum daerah (RKUD). Dana ini akan dipergunakan untuk menutup tunjangan profesi guru jika pemerintah pusat jadi menghilangkannya, sehingga guru tetap mendapat tunjangan profesi sampai akhir tahun.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Ujiono Minggu (04/09/2016) mengatakan dana Rp 61 miliar adalah sisa transfer tunjangan profesi guru dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada tahun 2015. Dana terkumpul sebab pada realisasinya tidak terbayarkan 100 persen. Ini terjadi karena ada guru yang tidak masuk kerja 100 persen, meninggal dunia atau keluar dari guru.
Dikemukakan untuk tunjangan profesi guru di Temanggung, pemerintah pusat mengalokasikan dana Rp 177 miliar tiap tahun, tetapi pada kenyataanya per tahun teralokasi sekitar Rp 155 miliar. " Guru menerima tunjangan profesi sesuai dengan absensi atau prestasi. Maka itu sisa pembayaran itu terkumpul hingga Rp 61 miliar," katanya sembari mengatakan dana ini tidak dapat dipergunakan untuk kepenetingan lain.
Pada 2016 ini, terangnya, tunjangan profesi guru sudah terbayar sampai Juni. Apabila pemeritah pusat menghapus tunjangan tersebut, maka dana Rp 61 miliar itu bisa digunakan. Sesuai hitungan dana itu akan memenuhi kebutuhan. Hanya saja tahun depan tidak ada lagi tunjangan profesi sebab dana di RKUD habis, sementara pemerintah pusat kemungkinan tidak lagi menganggarkan.
Sumber: http://www.krjogja.com/
Post a Comment