Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat pagi rekan-rekan guru dan sahabat aynews69.blogspot.com semoga sehat selalu,,,
Ribuan guru honorer di Subang, Jawa Barat harus menerima kenyataan pahit. Mereka batal menerima tunjangan bosda (bantuan operasional sekolah daerah) sebelum Lebaran.
Ini karena Pemerintah Kabupaten Subang lamban menyikapi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni penerima bantuan harus berbadan hukum, termasuk sekolah swasta.
Beberapa bulan lalu sikap Pemkab Subang tetap pada pendiriannya bahwa penerima bantuan sosial (bansos) harus berbadan hukum, termasuk sekolah. Hal tersebut berdampak pada terlambatnya pencairan dana bosda yang diperuntukan guru-guru honorer di Subang.
BACA JUGA: ANGGARAN PENDIDIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN GURU
Setelah menemukan titik terang, sekolah swasta yang berbadan hukum yayasan bisa menerima bantuan bosda. Hal tersebut menyusul Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Setelah adanya aturan itu, Pemkab Subang memutuskan bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum yayasan bisa menerima bantuan berupa bosda. Setelah dicairkan, guru swasta di sekolah bisa merasakan uang bosda itu.
Namun, berhubung Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih baru menandatangi SK pencairan bosda pada Selasa (28/6). Dana itu tidak bisa dicairkan sebelum Lebaran.
Namun, berhubung Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih baru menandatangi SK pencairan bosda pada Selasa (28/6). Dana itu tidak bisa dicairkan sebelum Lebaran.
Untuk proses administrasi di DPPKAD, dibutuhkan waktu sekitar belasan hari. Jadi, bosda baru bisa dicairkan akhir Juli mendatang, tepatnya pascaLebaran.
''Kalau dari dulu Pemkab Subang menyikapi UU No 23 Tahun 2014 itu bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum dapat menerima bantuan, ya, tidak seperti ini jadinya. Sebab, kemarin-kemarin pihaknya simpang siur menyikapi UU tersebut di Subang,'' ungkap Ketua Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang Saeful Hakim kepadaPasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
''Kalau dari dulu Pemkab Subang menyikapi UU No 23 Tahun 2014 itu bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum dapat menerima bantuan, ya, tidak seperti ini jadinya. Sebab, kemarin-kemarin pihaknya simpang siur menyikapi UU tersebut di Subang,'' ungkap Ketua Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang Saeful Hakim kepadaPasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Kabid Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Subang Tatang Saepulloh menjelaskan, setelah SK pencairan dana bosda ditantangani Plt bupati Subang, pihaknya tinggal menunggu berkas-berkas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Hingga saat ini, lanjut dia, berkas tersebut belum diterima DPPKAD.
''DPPKAD menunggu berkas dari dinas pendidikan. Belum ada berkas yang masuk. Kalau ditotal, ada 850 berkas guru swasta,'' terang Tatang.
Menurut dia, kalaupun berkas diterima sebelum Lebaran oleh DPPKAD, bosda tetap tidak bisa dipastikan dicairkan sebelum Lebaran. Untuk proses verifikasi, satu berkas membutuhkan waktu minimal sepuluh menit.
Menurut dia, kalaupun berkas diterima sebelum Lebaran oleh DPPKAD, bosda tetap tidak bisa dipastikan dicairkan sebelum Lebaran. Untuk proses verifikasi, satu berkas membutuhkan waktu minimal sepuluh menit.
Sumber: http://www.jpnn.com/
Post a Comment