CB Blogger Lab

Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat siang rekan-rekan guru,,,semoga puasanya masih semngat ya...
pada siang hari ini kami masih setia memberikan info terkait pendidikan kepada para sahabat gurukita45.blogspot.com, semoga selalu bermanfaat...Aamiin..!
Adanya dua re gulasi Bupati Suharsono (Bantul) soal peng-gunaan telepon gengam di se-kolah mulai memunculkan pro dan kontra. Hal ini sesuai pre-diksi Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Ban-tul Totok Sudarto. Saat ini ada beberapa guru yang mengkriti-si kebijakan tersebut, salah sa-tunya Kepala SMP Pleret 2 Tri Kartika Rina.




Tri tak menampik rencana pe-nerapan larangan membawa handphone (hp) bersemangat untuk meningkatkan mutu pen-didikan di Bantul. Hanya saja, penerapannya tidak bisa gebyah uyah. Mengingat, di balik gadget tersebut terdapat sejumlah man-faat positif maupun negatif. ”Intinya harus selektif,” kata Tri, kemarin (2/6).
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat tak perlu alergi dengan era digital. Termasuk di antaranya kalangan pendidik. Mengingat, kerangka kompetensi abad 21 seperti yang tertuang dalam 21st Century Skills, Education, Com-petitiveness for 21st Century 2008 menekankan pentingnya komu-nikasi dan kolaborasi. Dua kom-petensi ini salah satunya bisa diperoleh dengan memanfaatkan fitur-fitur canggih hp.
”Itu (komunikasi dan kolabo-rasi) ketrampilan pembelajaran dan inovasi penting yang harus dikuasai,” tegasnya.
Tri mengingatkan bahwa siswa bakal melek teknologi jika dibe-kali hp canggih. Siswa juga bakal melek media dan melek infor-masi”Inilah pentingnya gadget smart-phone,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Tri menilai la-rangan siswa dan guru membawa hp di sekolah bukan kebijakan yang tepat. Bagi Tri, yang diper-lukan adalah edukasi. Siswa perlu dibekali bagaimana caranya menggunakan fitur-fitur canggih hp dengan bijak.
”Larangan tidak sebanding dengan manfaatnya yang jauh lebih banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, Totok Sudarto menyadari kebijakan larangan membawa hp bakal menimbul-kan pro dan kontra. Kendati de-mikian, Totok menegaskan, la-rangan ini tidak bersifat saklek. Dalam kondisi tertentu guru maupun siswa tetap diperboleh-kan membawa hp.
”Ya ini butuh kearifan bersama-sama,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Suhar-sono bakal mengeluarkan dua regulasi sekaligus. Regulasi per-tama berupa peraturan bupati. Isinya, larangan siswa membawa handphone ke lingkungan se kolah. Regulasi kedua berupa surat eda-ran. Materinya terkait larangan bagi guru membawa handphone ke dalam ruang kelas.
Semangat dua regulasi ini untuk mening-katkan mutu pendidikan. Renca-nanya, dua peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2016/2017.

Post a Comment