Assalamualaikum warrahmatulahi wabbarakaatuh,,,
Selamat malam reka-rekan guru, dan sahabat http://infogurunasionall.blogspot.co.id/ semoga sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT...
Dari info terbaru yang kami dapatkan Sebanyak 440.000 honorer kategori dua (K2) sempat merasakan harapan ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9) mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan Honorer K2 sebagai CPNS.
”Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” ungkap Yuddy Chrisnandi masa itu.
Tetapi dalam perkembangan terbaru, Menteri Yuddy kini menyatakan permohonan maafnya tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.
“Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” ujar Yuddy dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).
Alasan Pemerintah
Ada dua hal pokok yang menjadi alasan pemerintah membatalkan rencana pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Salah satunya adalah kemampuan keuangan negara tidak mencukupi untuk membiayai honorer K2 menjadi CPNS.
Permasalahan lain yang diungkapkan Menteri asal Partai Hanura ini adalah soal payung hukum. “Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil,” ungkapnya.
(Baca juga : KABAR GEMBIRA..! SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN TA 2016)
(Baca juga : KABAR GEMBIRA..! SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN TA 2016)
Menurut Menteri PANRB, UU paratur Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS,” ungkapnya.
Untuk saat ini, selain menghapus rencana pengangkatan Honorer K2 sebagai CPNS, pemerintah juga melakukan moratorium pengangkatan CPNS melalui erjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.
UU ASN di buat untuk mematikan langkah honorer K2 menjadi PNS padahal Lebih dulu lahir honorer K2 di banding UU ASN masalah anggaran yaa karena pemerintah gak konsekuen tdk menyelesaikan dulu masalah honorer yang ada di bentur dengan tes CPNS 2013 dengan jalur umum, akhir nya anggaran pun habis mengangkat honorer K2 bodong dan jalur umum, sekarang hanya bisa minta maaf harus nya pemimpin itu mencari jalan keluar dan solusi agar mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ردحذفإرسال تعليق