Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat malam rekan-rekan guru, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT,,,
Sebanyak 5.507 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karanganyar menerima SK sertifikasi tahun 2016. Penerima SK ini juga berhak memperoleh tunjangan profesi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karanganyar, Agus Haryanto kepada KRjogja.com, Jumat (05/02/2016). Dirincinya, penerima SK sertifikasi guru jenjang PAUD/TK sebanyak 504 orang, pendidikan dasar (dikdas) 4.254 orang dan pendidikan menengah (dikmen) 749 orang. “Sumber dana tunjangan sertifikasi dari APBN. Besaran tunjangan satu kali gaji pokok PNS,” kata Agus.
Pada tahun ini, tunjangan sertifikasi akan dicairkan tiap awal triwulan melalui rekening bank masing-masing penerima. Ia meyakini penerima tunjangan sertifikasi guru layak memperoleh kompensasi tersebut, seiring kompetensinya mengajar. Sesuai aturan, guru berhak menerima uang tunjangan apabila memenuhi syarat 24 jam mengajar di mata pelajaran linier selama sepekan.
“Apabila yang bersangkutan tidak masuk tiga hari dalam sebulan, tunjangan sertifikasinya hangus untuk periode itu. Dalam artian, tiga hari komulatif baik itu dengan surat keterangan maupun bolos,” katanya.
(Baca juga: HONORER K2 MENUNGGU KEPASTIAN DI 2017)
Pemerintah pusat mengelola data pokok pendidikan (Dapodik), salah satunya bertujuan membentengi praktik curang pengajuan sertifikasi guru. Agus menjelaskan, entri data sertifikasi per 6 bulan oleh guru pemohon sertifikat kompetensi harus sudah divalidasi tim pengawas seperti kepala sekolah dan UPTD pendidikan. Ditanya besaran dana tunjangan sertifikasi dari APBN, Agus mengatakan tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Rp 40 miliar lebih.
Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono menekankan pentingnya komunikasi antara guru dan pengawas agar dalam pengambilaan keputusan harus berdasar pertimbangan komprehensif. Terkait kompensasi tugas, pengawas sekolah mendapat tunjangan profesi dengan ketentuan membawahi minimal 60 guru atau sepuluh sekolah. Tugas pengawasan yang dilakukan, meliputi pengawasan manajemen dan akademik.
“Pengawas juga diimbau aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja para guru, kepala sekolah. Untuk itu, para pengawas harus lebih giat lagi dalam menjalankan fungsi pengawasannya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Karanganyar,” terang Bupati.
Sumber: http://www.jpnn.com/
إرسال تعليق