Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Bagaimana aktifitas rekan-rekan guru di hari ahad ini, pasti sibuk sekali, semoga pagi ini diberikan banyak rezeky oleh Allah SWT,,,
Seperti biasa kami dari gurukita45.blogspot.com akan selalu mengupdate berita seputar pendidikan, dan pada kesempatan ini kami ingin mengulas tentang kelanjutan dari demo yang dilakukan honorer k2 beberapa hari kemarin seperti yang kami kutip dari JPNN.com
Komisi II DPR serius memperjuangkan agar 439 ribu honorer kategori dua (K2) bisa diangkat menjadi CPNS secara bertahap. Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Negara (ASN) digulirkan agar pengangkatan honorer K2 punya payung hukum.
Bagaimana aktifitas rekan-rekan guru di hari ahad ini, pasti sibuk sekali, semoga pagi ini diberikan banyak rezeky oleh Allah SWT,,,
Seperti biasa kami dari gurukita45.blogspot.com akan selalu mengupdate berita seputar pendidikan, dan pada kesempatan ini kami ingin mengulas tentang kelanjutan dari demo yang dilakukan honorer k2 beberapa hari kemarin seperti yang kami kutip dari JPNN.com
Komisi II DPR serius memperjuangkan agar 439 ribu honorer kategori dua (K2) bisa diangkat menjadi CPNS secara bertahap. Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Negara (ASN) digulirkan agar pengangkatan honorer K2 punya payung hukum.
Hal ini karena UU ASN pasal 58 ayat 3 mengatur bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS. Artinya, honorer K2 tetap harus melalui tahapan tes untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Anggota Baleg DPR RI Bambang Riyanto, mendorong ketua dan anggota Panja UU ASN untuk mengajukan usulan revisi UU tersebut ke Baleg.
"Karena pemerintah diragukan keseriusannya, saya akan mendorong Panja ASN untuk mengajukan usulan revisi UU ASN ke Baleg. Setelah di Baleg, akan diharmonisasi hingga mendapatkan kesimpulan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna," kata Bambang, dari Fraksi Partai Gerindra.
Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR setuju dengan gagasan itu. Hanya saja, dia pesimistis revisi bisa dilakukan tahun ini. Alasannya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.
"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif terbuka (bukan RUU prioritas yang sudah ditetapkan Baleg) tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi kemarin.
Baleg, lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan.
"Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," ujarnya.
Untuk lebih mendapatkan solusi yang komprehensif dari berbagai sisi, tidak hanya soal payung hukum tapi juga soal anggaran, Komisi II DPR akan memanggil enam instansi terkait plus dua asosiasi pemda. Mereka akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) rencananya digelar Senin (22/2).
“Kami akan RDP dengan BKN, LAN, KASN, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen Perundangan Kemenkum-HAM, Apkasi, dan Apeksi. Itu jadwalnya pagi dan sorenya Raker dengan MenPAN-RB,” kata politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu.
Bambang Riyanto, menyatakan, pihaknya sengaja membuat RDP dan Raker yang membahas masalah honorer K2 di jam berbeda di hari yang sama agar lebih fokus.
“Kami ingin menggali dulu tentang honorer K2 dari sisi pandangan BKN, LAN, KASN, Kemenkeu, Kemenhum-HAM, Apkasi, dan Apeksi. Setelah itu baru dibahas bersama dengan MenPAN-RB," terangnya.
Salah satu yang menjadi pembicaraan utama adalah bagaimana membuat payung hukum pengangkatan honorer K2. Di samping masalah penganggaran.
“Insya Allah akan seru pembahasannya. Apalagi ada Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota juga yang diundang. Mereka kan paling tahu kondisi honorer K2 di daerah,” katanya.
Sumber : http://www.jpnn.com/
إرسال تعليق