Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat malam rekan-rekan guru, Kami dari gurukita45.blogspot.com akan selalu memberikan updetan seputar pendidikan.
Terkait judul diatas, mungkin para guru akan bertanya-tanya seandainya aturannya seperti itu bagaimanakah dengan guru yang belum bersertifikasi, ya itu hanya aturan, tentu saja pemerintah akan memberikan sediikit toleransi mengenai hal itu.
Sepuluh tahun batas toleransi aturan guru wajib bersertifikat sudah lewat. Artinya hanya guru bersertifikat profesi, yang boleh mengajar siswa di kelas. Namun ternyata masih banyak guru yang belum bersertifikat. Kemendikbud menjamin mereka tetap boleh mengajar.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan, akan dibuat regulasi baru. Tujuannya supaya tetap ada kelonggaran terkait regulasi guru wajib sertifikasi itu. Dia menjelaskan bahwa regulasi guru yang mengajar wajib bersertifikat, tertuang di dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
”Di dalam UU itu memang pemerintah diberi waktu sepuluh tahun (sampai 2015),” katanya di Jakarta kemarin. Waktu satu dasawarsa ini, Kemendikbud dituntut untuk mensertifikasi guru yang sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen itu dikeluarkan. ”Sekarang tinggal 129 ribu guru yang belum disertifikasi,” imbuhnya.
Pejabat yang akran disapa Pranata itu, mengatakan Kemendikbud tetap memberikan jaminan bahwa ke-129 ribu guru itu tetap diperbolehkan mengajar. Dia menampik isu bahwa guru yang belum bersertifikat, akan dimutasi menjadi laboran, pustakawan, atau tenaga administrasi lainnya.
Sayangnya hingga kemarin Pranata belum bisa membeber secara rinci rancangan regulasi baru itu. ”Sekarang aturannya masih dimeja pak Menteri. Masih digodok,” jelas penghobi kuliner Sunda itu. Dia menuturkan prioritas Kemendikbud adalah menjamin proses pendidikan tidak boleh berhenti karena regulasi ini.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo, mengatakan sudah sewajarnya pemerintah memberikan kelonggaran itu. Sebab pemerintah bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh tanggungan sertifikasi. ”Kalau sekarang sertifikasinya tidak tuntas, pemerintah harus menuntaskannya,” ujarnya.
Menurut pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, jumlah guru yang seharusnya disertifikasi, bisa jadi lebih banyak. Sebab kata dia, validitas data base guru yang dimiliki Kemendikbud meragukan.
sumber: http://batampos.co.id/
Post a Comment