CB Blogger Lab


Di Kota Ini Anak SD ke Sekolah Bawa Motor Sendiri, Eh Ditilang
Asalamualakum Warahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat pagi rekan-rekan semua, semoga dipagi yang cerah ini kita masih selalu diberikan rahmat serta selalu dalam lindungan Allah SWT...
Sudah sekian lama kami dari aynews69. blogspot.com baru melakukan postingan lagi untuk memberikan sesuatu yang insya Allah bermanfaat buat rekan-rekan semua, khususnya para pemerhati pendidikan di Indonesia. semoga postingan ini dapat menjadi acuan serta informasi yang bisa rekan-rekan terapkan sebagai bentuk partisipasi dan perhatian terhadap berjalannya sistem pendidikan di indonesia.
Seperti yang baru ini diberitakan bahwa Sekolah- sekolah di Kota Palangka Raya, Kalteng, sudah menerapkan aturan larangan bagi pelajar untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Peraturan itu diberlakukan untuk menghindari anak didik dari kecelakaan dan mengajarkan kepatuhan berlalu lintas.
Pantauan Kalteng Pos (Jawa Pos Group) di lapangan, sejumlah sepeda motor parkir di halaman kosong di Jalan Ais Nasution yang berbatasan langsung dengan Lapangan Sanaman Mantikei.
Lebih seratus sepeda motor terparkir. Menurut penuturan para pedagang yang mangkal di lokasi, sepeda motor itu milik pelajar di tiga sekolah . Yakni SMPN 1, SMAN 1 dan MTsN 1 Model.
Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Palangka Raya, Jayani menuturkan, sekolahnya sudah lama menerapkan larangan anak didiknya mengendarai sepeda motor saat ke sekolah.
Penyampaian itu selalu diutarakan di setiap kesempatan. Begitu juga konsekuensi yang diterima oleh anak didiknya.
Tapi, pemantauan pihak sekolah juga terbatas. Tidak bisa mengawasi terus menerus sepulang sekolah. Sekolah juga tak menyediakan lahan parkir bagi sepeda motor bagi anak didiknya, hanya sepeda angin yang diperbolehkan masuk.
“Kalau kami tahu secara langsung, besoknya orangtuanya langsung kami beri surat panggilan untuk diberi edukasi,” katanya,
Terkadang alasan orang tuanya bisa diterima pihak sekolah. “Biasanya alasan orangtua, rumahnya tidak ada angkot lewat,”tambahnya.
Senada diutarakan Kepala MTsN Rita Sukaesih. Dia mengatakan larangan membawa sepeda motor bagi anak didiknya diberlakukan sejak lama.
Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk terus intens memberi wejangan terkait aturan berlalu lintas.
“Setahu kami, anak didik di sini tak ada yang membawa sepeda motor. Tapi, kami tidak bisa memantau di luar sana. Apa sepeda motornya di parkir di tempat yang jauh atau dititipkan di sanak saudaranya,”ungkapnya.
Pada jam – jam pulang sekolah, angkot berjejer rapi di pinggir jalan untuk siap menampung pelajar yang dianggapnya sebagai penumpang primadona.
Ada beberapa jalur yang menjadi rute angkot. Yakni jalur Tjilik Riwut dengan kode angkot A, jalur Rajawali kode angkot B, jalur Yos Soedarso kode angkot C, jalur Bukit Hindu kode angkot D, jalur RTA Milono kode angkot E, jalur G Obos kode angkot F dan jalur Panarung kode angkot H.
Diberitakan sebelumnya, sepinya angkot dipengaruhi oleh banyaknya pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua untuk berangkat sekolah. Taip tahun jumlah angkot menyusut.
Jika pada tahun 2016, sebanyak 430 unit, 2017 tersisa 187 unit. Dari 187 unit yang terdaftar, hanya 150 yang beroperasi.

Post a Comment