CB Blogger Lab

Assalamualaikum Warrahamatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat Malam rekan-rekan guru, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT,,,  
Pendidikan bagi suatu masyarakat berfungsi sebagai social machine yang bertanggungjawab untuk merekayasa masa depannya. Guru bertugas membantu mempersiapkan para peserta didik untuk memiliki ilmu pengetahuan yang luas, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat secara luas. 
Praktisi Hukum, Habib Zaini mengungkapkan lembaga profesi guru harus memberikan perlindungan hukum atau advokasi secara cuma-cuma kepada mereka. 

“Kenapa demikian, itu karena banyak tindakan guru yang berakhir pada pidana atas ketidak pahaman akan hukum yang ada. Seperti ketika sorang guru mengambil tindakan untuk memukul siswanya, padahal dari situ tindakannya benar, namun disalahartikan oleh wali murid sehingga guru dilaporkan,” ungkap Habib dalam workshop dan sosialisasi teknologi informasi yang diadakan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Surabaya, Minggu (6/3).
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang dialami guru, mulai dari pemukulan oleh wali murid karena tidak terima dengan pola didik guru. Hingga hukuman pidana yang diterima guru karena pola didiknya telah masuk pada kekerasan anak.
“Kalau dulu, dipukul tangannya, dicubit karena bandel sudah biasa. Sekarang hanya bilang ‘kenapa tidak bisa seperti temannya yang lain’ itu saja bisa jadi perkara hukum karena termasuk kekerasan psikologis,” katanya.
Selain itu, paling banyak yang dikeluhkan guru masalah kesejahteraan. Meskipun sudah memenuhi persyaratan yang ada, mereka masih tidak lolos sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan, karena ada yang bermain untuk mendapatkan itu dengan menghalalkan berbagai macam cara.
“Selain memverifikasi pada dinas terkait, guru juga diharapkan tidak menghalalkan segala cara untuk serfifikasi. Semisal praktek suap biasanya muncul untuk perkara ini (pengajuan sertifikasi), mau melapor kadang dilema juga. Pasti nantinya jadi incaran dan kerap mendapatkan ancaman, jadi itu perlu pendampingan dari ranah hukum juga,” ungkap Habib.
Sementara itu, Endang Mulyani Putro, Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Surabaya, menjelaskan, advokasi dan perlindungan hukum akan disediakan secara gratis bagi guru yang mempunyai kesulitan dengan perkara hukum.
“Tidak hanya masalah tunjangan guru yang tidak sinkron yang terindikasi suap. Pola didik guru juga bisa menimbulkan perkara hukum dan itu yang akan kami perhatikan,” jelas Endang. 

Post a Comment