CB Blogger Lab

Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat malam rekan-rekan guru semoga sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,,,
Kami dari http://gurukita45.blogspot.co.id/ akan selalu mengupdate berita terbaru terkait berita pendidikan.
Dari hari kehari aturan pendidikan indonesia selalu berubah-ubah, mulai dari kurikulum yang kurang lebih minimal 4 tahun baru diganti, penggunaan teknologi IT termasuk dalam UN, UKG, TES CPNS, sampai aturan HAM yang memberatkan guru tidak bisa bertindak lebih kepada siswa, dan yang terbaru adalah adanya pemberian Hak siswa yang tidak boleh di pecat atau di keluarkan dari sekolah. JIka kita menganggapa ini baik, ini bisa saja baik artinya guru ditantang untuk membuat siswa lebih dispilin dan taat aturan sekolah lebih-lebih kepada gurunya, namun bagaimana jika kita menganggap ini sebagai hal yang negatif, bisa ini menjadi sesuatu yang tidak baik, siswa akan bertindak sesuka hari terhadap sekolah yang bersangkutan. ini tergantung pribadi masing-masing, tergantung bagaiamana menyikapinya.


Dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun, mulai tahun ini sekolah dilarang melakukan pemecatan kepada anak didiknya.
“Setiap sekolah dilarang melakukan pemecatan sejak tahun 2016 ini. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu hak anak-anak. Yang dipenjara aja bisa mendapatkan pendidikan dan ujian,” Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Pematangsiantar Meisahri Uga Lubis, Minggu (14/2).
Bagaimana menghadapi anak didik yang tingkat kenakalannya melampaui batas kewajaran, seperti sering bolos atau jarang menghadiri proses belajar? Meisahri mengatakan bahwa sudah tugas sekolah melakukan pembinaan terhadap siswa seperti itu. Pihak sekolah harus mampu untuk mencipatkan metode pembinaan. 
“Sekolah tugasnya bukan memecat, tetapi membina, mendidik dan mengajar. Caranya bagaimana membina? Kembali kepada setiap sekolah. Seperti apapun tingkat kenakalan anak-anak, sekolah tersebut harus mampu untuk membina,” ungkapnya.
Baca juga: 
Dikatakan, jika pihak sekolah melakukan pemecatan, maka itu merupakan tindak pelanggaran dan bisa diproses secara hukum. Setiap pemecatan itu beresiko, dapat diadukan kepada polisi. Kecuali siswa yang bersangkutan melalui orangtuanya meminta untuk berhenti sekolah,” terangnya.

13 Comments

  1. Meskipun Guru di hina, di injak harga dirinya, di pukul diajak berkelahi, di caci maki, di ludahi, dll, maka guru jgn pecat siswanya ya, (Peraturan macam apa ini)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya bapak ibu guru, guru sudah benar-benar seperti pembantu sekarang, tidak dihargai, pemerintah selalu membuat peraturan seenak-enaknya, seperti kata orang, guru tetaplah umar bakrie..!

      Delete
    2. terimakasihtelah berkunjung ke blog kami..!

      Delete
  2. Waduh, bkalan gawat donk klo gtu.. Gmn dgn murid2 yg brprestasi?? Mreka akn trgnggu dgan siswa yg nakal.. Krn guru jlas akn lbih fokus k siswa yg sring blos atau tlat msuk kklasny, sbuk mnghukum n mngganggu kgiatan bljar.. Cba lah cari jln alternatif lain... Krna d khwatirkan siswa yg nakal akan brtgkah sesukany..

    ReplyDelete
    Replies
    1. kita sikapi secara positif saja, siswa yang banyak kasus, pasti tetap akan sekolah, dan mereka pasti masuk lagi kesekolah lain, akan bertemu dengan guru2 lagi, satu2nya jalan adalah dengan melakukan pendekatan, karena sekalipun siswanya nakal pasti ada gurunya yang disukai, mereka akan malu dengan sendirinya..! bisanya guru ini sangat terbuka dengan siswanya, dan siswa juga sangat senang dengan guru tersebut karena dianggap baik..! terimakasih telah berkunjung ke blog kami..!

      Delete
  3. Ada type manusia bebal (yang tak mau tahu bahwa ia tdk tahu) diberi pelajaran, nasehat tidak ngaruh malahan menjadi sia sia. Keputusan dlm bidang sosial tetap harus berlandaskan psikologi agama, bukannya hanya logika dan rasa. Apalagi tanpa dasar empiris.

    ReplyDelete
  4. Dgn aturan ini peradaban akan lbh baik kayaknya.

    ReplyDelete
  5. apa dasar Undang-Undang (Payung Hukum) peraturan tersebut ?

    ReplyDelete
  6. Setuju, asal yang buat aturan ini mampu mendidik siswa yang nakal setelah melalui proses pembinaan dari sekolah. Jangan hanya pandai buat aturan saja, kita sebagai guru harus magang dulu dengan yanh buat atiran ini bagaimana cara pembinaan dan pendekatan yang dimaksudkan.

    ReplyDelete
  7. Dikeluarkan dari sekolah supaya anak bisa tau diri, sadar atas perbuatannya yang salah, yang tidak menghargai betapa bersyukurnya dia bersekolah, . . . kalau tidak boleh mengeluarkan maka anak tidak akan belajar mengenai penyesalan. lha kalo dipukul nanti sekolah dituntut, dihukum sedikit dituntut, lalu dikeluarkan ndak boleh... gendeng gendeng

    ReplyDelete
  8. Sistem penilaian hrs ganti kl gitu, coz kasian yg pinter n rajin kl mesti sama2 lulus dg brandal. Dan bagaimana pula ceritanya anak yg jarang masuk meski sudah diproses wali kelas atau kesiswaan bs mendapat nilai lulus toh mata plajaran2 pasti pada ketinggalan, datanglah dulu ke sekolah2 apa kendala yg akan dihadapi sekolah2 jika hrs begini dan jk mmg hrs begini berih solusi. Sekalih lagi byk norma yg akan bertentangan terutama kedisiplinan, tidak semudah itu memberhentikan siswa pasti tlah melawati proses yg panjang.

    ReplyDelete
  9. Saya pelajar kelas 10 di salah satu sekolah swasta kota bogor. Saya sering tidak masuk karena saya sibuk dengan latihan karena saya mau persiapan popda, tetapi saya malah mau di keluarkan dari sekolah karena terlalu banyak bolos. Mohon bantuannya. Terimakasih.

    ReplyDelete

Post a Comment