CB Blogger Lab

Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat malam rekan-rekan guru dan para sahabat aynews69.blogspot.com semoga selalu dalam lindungan Allah SWT,,,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengukur sekaligus mengembangkan potensi guru dalam rangka meningkat kualitas.

Guru PNS dan NON PNS Ikut UKG Tahun 2015 Hasil UKG Akan Jadi Bahan Pertimbangan Kebijakan

Menurut Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud Sumarna Surapranata, guru bisa menggunakan UKG sebagai sarana untuk mengembangkan diri. Pasalnya, UKG mengukur dua dari empat kompetensi guru yakni kompetensi profesional dan pedagogis. Sedangkan kompentensi lainnya, seperti kompetensi sosial dan kepribadian diukur melalui penilaian kinerja guru(PKB). "UKG agar guru terus belajar akan menjadi inspiransi nyata bagi siswa," kata dia belum lama ini.

Baca juga: MENDIKBUD: JANGAN ADA PUNGLI..!!! SEKOLAH DAN GURU AKAN DI SANKSI 
INILAH DAFTAR SMA DAN SMK TERBAIK SELURUH INDONESIA 

Adapun tujuan dari UKG guru bisa mengetahui capaian kompetensi. Kedua, langkah awal guru bisa mengembangkan pelatihan sesuai rapor kompetensi guru, dan kesempatan mengembangkan diri dan prestasi bagi guru. Ketiga, meningkatkan mutu pembelajaran. "Guru-guru menjadi contoh nyata pembelajaran," kata dia.
Sementara untuk pengukuran kompetensi non-akademis dilakukan dengan cara menilai kinerja guru yang diukur dengan penilaian keterampilan, kehadiran, dan motivasi.
Selama ini penilaian kinerja guru dilakukan oleh atasan langsung yaitu kepala sekolah atau pengawas sekolah. Namun, model ini cenderung bersifat subjekif, sehingga diperlukan penilaian dari pihak luar untuk mencapai hasil yang lebih objektif. Pihak luar yang dimaksud di antaranya komite sekolah, masyarakat dan para siswa. Tujuannya, untuk mendapat potret guru yang lebih baik.

Post a Comment