Assalamualaikum
Warrahamatulahi Wabbarakatuh,,,
Selamat Malam rekan-rekan guru,
semoga selalu dalam lindungan Allah SWT,,,
Pendidikan
bagi suatu masyarakat berfungsi sebagai social machine yang bertanggungjawab
untuk merekayasa masa depannya. Guru bertugas membantu mempersiapkan para
peserta didik untuk memiliki ilmu pengetahuan yang luas, berakhlak mulia, dan
bermanfaat bagi kehidupan masyarakat secara luas.
Praktisi
Hukum, Habib Zaini mengungkapkan lembaga profesi guru harus memberikan
perlindungan hukum atau advokasi secara cuma-cuma kepada mereka.
“Kenapa demikian, itu
karena banyak tindakan guru yang berakhir pada pidana atas ketidak pahaman akan
hukum yang ada. Seperti ketika sorang guru mengambil tindakan untuk memukul
siswanya, padahal dari situ tindakannya benar, namun disalahartikan oleh wali
murid sehingga guru dilaporkan,” ungkap Habib dalam workshop dan sosialisasi
teknologi informasi yang diadakan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Surabaya, Minggu
(6/3).
Ia mencontohkan sejumlah
kasus yang dialami guru, mulai dari pemukulan oleh wali murid karena tidak
terima dengan pola didik guru. Hingga hukuman pidana yang diterima guru karena
pola didiknya telah masuk pada kekerasan anak.
“Kalau dulu, dipukul
tangannya, dicubit karena bandel sudah biasa. Sekarang hanya bilang ‘kenapa
tidak bisa seperti temannya yang lain’ itu saja bisa jadi perkara hukum karena
termasuk kekerasan psikologis,” katanya.
(Baca juga: GAJI DAN KUOTA PNS AKAN DIKURANGI)
(HATI-HATI...!!! GURU JIKA BERMACAM-MACAM DENGAN SISWA TUNJANGAN AKAN DI POTONG, BAHKAN DI CABUT..!)
Selain itu, paling
banyak yang dikeluhkan guru masalah kesejahteraan. Meskipun sudah memenuhi
persyaratan yang ada, mereka masih tidak lolos sertifikasi untuk mendapatkan
tunjangan, karena ada yang bermain untuk mendapatkan itu dengan menghalalkan
berbagai macam cara.
“Selain memverifikasi
pada dinas terkait, guru juga diharapkan tidak menghalalkan segala cara untuk
serfifikasi. Semisal praktek suap biasanya muncul untuk perkara ini (pengajuan
sertifikasi), mau melapor kadang dilema juga. Pasti nantinya jadi incaran dan
kerap mendapatkan ancaman, jadi itu perlu pendampingan dari ranah hukum juga,”
ungkap Habib.
Sementara itu, Endang
Mulyani Putro, Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Surabaya, menjelaskan,
advokasi dan perlindungan hukum akan disediakan secara gratis bagi guru yang
mempunyai kesulitan dengan perkara hukum.
“Tidak hanya masalah
tunjangan guru yang tidak sinkron yang terindikasi suap. Pola didik guru juga
bisa menimbulkan perkara hukum dan itu yang akan kami perhatikan,” jelas
Endang.
Sumber:
http://www.suaradesa.com/.
Post a Comment