Assalamualakum Warrahmatulahi Wabbarakatuh,,,
Sehat selalu untuk rekan-rekan guru, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT,,,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta para guru honorer K2 untuk mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai dengan kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikan Yuddy menyusul adanya perkara ancaman pesan oleh seorang guru honorer inisial M asal Brebes, Jawa Tengah.
“Kami memahami aspirasinya. Namun soal pencabutan laporan, masalah teror dan permohonan maaf, hal yang berbeda dengan substansi kebijakan,” kata Yuddy di Kantor Staf Presiden, Senin (14/3).
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi CPNS. Sementara itu, bagi yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, dia meminta kepada para guru honorer untuk mengikuti administrasi tersebut.
(SEKOLAH SEGERA SIAP-SIAP UN BERBASIS KOMPUTER)
Sementara itu soal kasus pesan ancaman, Yuddy memastikan pencabutan laporan perkara di Polda Metro Jaya soal pesan singkat berisi ancaman dan makian.
“Begitu tahu, itu guru honorer ya berarti, kan, dia kesal dan jengkel. Secara manusiawi saya memaklumi. Dicabut saja kasusnya, gampang,” kata Yuddy.
Yuddy mengatakan proses penyelidikan yang ditangani pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya telah selesai. Pencabutan perkara itu dilakukan karena Yuddy mengaku iba saat mengetahui kondisi dan latar belakang peneror pesan.
“Anaknya masih kecil usia 3 tahun sedangkan istrinya tidak bekerja. Gajinya tidak sampai Rp 500 ribu. Tentunya saya iba,” kata Yuddy.
Yuddy menjelaskan laporannya ke Polda dilatarbelakangi karena dia menemukan pesan berisi ancaman terhadap dirinya dan keluarganya. Pesan itu telah dikirimkan dari Desember 2015 hingga Februari 2016.
“Saya pikir awalnya teroris. Teroris (motifnya) mau bunuh anak, istri dan menggulingkan Presiden. Begitu tahu guru honorer, ya saya cabut,” kata Yuddy menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penangkapan M berdasarkan surat laporan Kepolisian yang dibuat oleh Sekpri Yuddy, Reza Fahlevi dengan nomor laporan polisi LP/942/II/2016/PMJ, tertanggal 28 Februari 2016.
"Pada hari Kamis, 3 Maret 2016, Kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku atas nama M di daerah Brebes, Jawa Tengah," ujar Iqbal dalam pesan singkat kepada media, Rabu (9/3) malam.
Iqbal menuturkan, M mengaku nekat mengancam Yuddy lantaran merasa kecewa karena tidak diangkat menjadi guru tetap. Tindakan yang dilakukan oleh M, lanjut Iqbal, terjadi pada bulan Desember 2015 sampai Februari 2016 lalu.
Atas tindakannya, M disangka melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 310/311 KUHP.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/
إرسال تعليق