Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh...
bagaiman kabar rekan-rekan guru dan sahabat gurukita45.blogspot.co.id semoga sehat selalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pihaknya sudah sungguh-sungguh mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
Antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” ucapnya saat menerima kunjungan pengurus Forum Honorer K2 Indonesia, Kamis (4/1).
Yuddy juga mengaku sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa digunakan MenPAN-RB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan.
"Saya cari jalan untuk ambil diskresi selama setahun. Namun ternyata semua jalan buntu," tuturnya.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.
( Baca juga : MENTERI ANIES BAKAL SEJAHTERAKAN GURU HONORER DI 2016 )
Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut.
Ditambahkan, kalaupun pemerintah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah saat ini tidak mungkin berubah.
“Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan untuk membuat payung hukum ini DPR sangat berperan.
Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.
sumber: JPNN.com
Post a Comment