Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat siang rekan-rekan, bagaimana kabarnnya,,semoga baik-baik saja ya..! ini adalah postingan pertama saya pada blog bertemakan pendidikan ini. Setelah dipikir-pikir apa yang harus saya tulis di blog ini, ternyata pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting untuk di bahas.
Di akhir tahun 2015 ini, bertepatan dengan libur nasional, jajaran pemerintahan dan intansi-instansi di seluruh Indonesia, tidak terlewatkan pula instansi pendidikan, melaksanakan libur setelah pembagian rapor dan mejelang tahun baru 2016. langsung saja ya tanpa basa-basi.
Pendidikan merupakan sesuatu yang masih menjadi dilema di indonesia, masalah tenaga kependidikan, pendidikan daerah tertinggal, sekolah yang tidak layak, universitas abal-abal, biaya Operasional Sekolah ( BOS), masalah kekurangan guru atau tenaga pengajar sampai pada masalah kurikulum. adapun yang di bahas pada postingan ini adalah terkait pemberian nama, seperti pada pembahasan di bawah ini :
JAKARTA – tahun ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama dalam kurikulum 2013. Ia menegaskan bahwa Kurikulum nasional bukan merupakan nama, dan tetap dipakai K-13.
“Kalau diganti K-N baru itu berubah nama kurikulum nasional. Inikan huruf K dan n-nya kecil jadi bukan nama itu. Kami tetap pakai K-13 sebagai nama kurikulum,” tegas Menteri Anies dalam refleksi akhir tahun di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/12).
Menurut pak menteri, pada periode sebelumnya K-13 hanya mengalami dua proses saja, yaitu yang pertama adalah pendadaran ide lalu langsung dipaksa diterapkan kepada hampir seluruh sekolah di Indonesia. Hal ini tentu saja kerap mendatangkan masalah bagi sekolah-sekolah sehingga pada periode ini Kemendikbud menunda penerapan kurikulum itu.
“Mestinya K-13 dijalankan melalui empat proses. Pertama, pendadaran ide kurikulum, dari pendadaran ide lalu masuk ke desain kurikulum dan dokumen kurikulum. Proses terakhir adalah penerapan kurikulum,” katanya.
Setelah melaksanakan serangkaian evaluasi, rapat konsolidasi dan diskusi dengan berbagai pihak, Kemendikbud juga memastikan proses penerapan K-13 itu benar dan akan ada penilaian komprehensif di setiap prosesnya.
“Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna. Kesalahan satu saja dapat mengganggu proses pendidikan Indonesia," tegas Menteri Anies.
bersumber: (JPNN)
Post a Comment